Saturday, 26 January 2013

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA KDRT


Kekerasan dengan kejahatan sudah menjadi sebuah polemik yang serius pada masa sekarang. Kejahatan biasa dilakukan oleh masyarakat, dengan tidak memperdulikan akibat yang akan ditimbulkan. Kejahatan biasanya sering dialami oleh kaum perempuan dimana dalam hal ini perempuan adalah obyek dari kejahatan. Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang timbulnya kejahatan yaitu :

SISTEM PERADILAN PIDANA


              
   Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu open system yaitu suatu sistem yang geraknya mencapai tujuan, baik tujuan, baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan bidang-bidang kehidupan manusia. Maka, sistem peradilan pidana dalam geraknya akan selalu mengalami interface (interaksi, interkoneksi dan interdepensi)  dengan lingkungannya dalam peringkat-peringkat masyarakat ekonomi, politik, pendidikan, dan teknologi serta sub sistem-sub sistem dari sistem peradilan pidana itu sendiri.[1]

HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT (WASMAT)


                             
  Pengertian Hakim  Pengawas  dan  Pengamat  diatur  dalam  Pasal  
            277  Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1981   Tentang  Kitab    Undang-
           Undang  Hukum   Acara  Pidana,  secara  teori  tidak  disebutkan   definisi
           tentang   Hakim   Pengawas    dan    Pengamat     (Wasmat).  
             Dalam penjelasannya   pun    tidak disebutkan.   Namun   dari   ketentuan 
             Pasal 277  junto Pasal  280  KUHAP diterapkan bahwa  setiap   pengadilan
             harus  ada   Hakim  yang   diberi  tugas khusus    untuk    membantu    Ketua
             Pengadilan   Negeri   dalam    melakukan   pengawasan   dan  pengamatan
             terhadap  putusan  pengadilan  yang  menjatuhkan pidana penjara atau pidana
           bersyarat.

Thursday, 24 January 2013

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Tindak pidana penaniayaan adalah tindak kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan rasa sakit ataupun luka-luka. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam KUHP Pasal 351, dan dalam Pasal ini juga diatur beberapa jenis tindak pidana penganiayaan. Adapun macam-macam tindak pidana penganiayaan adalah
A. Penganiayaan ringan
B. Penganiayaan biasa
C. Penganiayaan biasa yang direncanakan
D. Penganiayaan berat
E. Penganiayaan berat yang direncanakan
pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan meliputi:
A. PemeriksAan surat dakwaan jaksa penuntut umum
B. Pemeriksaan pembuktian
C. Pemeriksaan surat tuntutan
D. Pledoi
E. Putusan hakim
Sedangkan dalam beracara sesuai dengan aa yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana biasa, ataupun tindak pidana yang diatur dalam KUHAP maka dalam beracara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan tidak ada pengecualian didalamnya, berbeda dengan Hukum Pidana Khusus yang diatur oleh undang-undang khusus atau diatur diluar KUHP maka dalam beracara ada pengecualian sesuai dengan UU tersebut

Tuesday, 22 January 2013

PROMOSI

telah dibuka warung rujak "MBAH JHENK" di Jalan Soekarno Hatta depan panti pijat As syifa atau sebrang jalan Funny Futsal. harga murah meriah dan rasa lezat tidak meragukan. ada rujak potong, rujak cacah dan juga rujak parut... menerima pesanan dalam jumlah banyak. hubungi nomor 085866924403
selain rujak juga ada kolak setup manis dan kolak santan istimewa
segera datang, nikmati dan beli....................