Saturday, 26 January 2013

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA KDRT


Kekerasan dengan kejahatan sudah menjadi sebuah polemik yang serius pada masa sekarang. Kejahatan biasa dilakukan oleh masyarakat, dengan tidak memperdulikan akibat yang akan ditimbulkan. Kejahatan biasanya sering dialami oleh kaum perempuan dimana dalam hal ini perempuan adalah obyek dari kejahatan. Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang timbulnya kejahatan yaitu :
a. The Enternal quest for the couses of crime ( adanya tuntutan sebagai penyebab dari timbulnya kejahatan).
b. The Contitusional School of criminology (adanya sekolah hukum yang mempelajari kejahatan).
c. Geography and Criminal Causation (fakta letak geografis dari suatu daerah yang menjadi penyebab dari timbulnya kejahatan).
d. Economic factor and crime causation (faktor ekonomi sebagai penyebab dari timbulnya kejahatan).
e. Modern Sociological Theories (adanya teori-teori sosial moderen).
f. Minority tensios as factors in crime (adanya tekanan dan ketegangan kecil).
g. Home and Community Influence (Pengaruh rumah dan lingkungan).
h. Emotional Disturbances as factor criminality (adanya emosi yang labil).
i. Teori Sosiologi tentang tingkah laku kejahatan.
j. Kriminalitas dan perkembangan masyarakat.
k. Broken Home dan hubungannya dengan emotional immanurity sebagai sebab kejahatan
Dari berbagai kasus yang terjadi semua dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Namun secara garis besar ada empat faktor mendasar yang menjadi penyebab dari timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, di antaranya yaitu:
1.      Sosial Budaya
2.      Tingkat Pendidikan
3.      Sosial Ekonomi
4.      Strata Sosial
          Namun secara umum ada beberapa hal yang membuat masyarakat terutama korban tidak melaporkan diri ke Kepolisian yaitu:
1.   Korban malu karena peristiwa ini telah mencemarkan dirinya, baik secara fisik, psikologis, maupun sosiologis.
2.   Korban merasa bahwa proses peradilan pidana terhadap kasus ini belum tentu dapat membuat dipidananya pelaku.
3.   Korban khawatir bahwa dengan diprosesnya kasus ini akan membawa cemar yang lebih tinggi pada dirinya (misalnya melalui publikasi media massa, atau cara pemeriksaan aparat hukum yang dirasanya membuat semakin terluka).
4.   Korban khawatir akan pembalasan dari pelaku (terutama jika pelaku adalah orang yang dekat dengan dirinya).
5.   Sulitnya untuk membuktikan di pengadilan, khususnya dalam kasus perkosaan, terutama bila peristiwa ini hanya diketahui oleh perempuan korban dan pelakunya sendiri.
          Untuk mengatasi hal ini maka dibutuhkan  peran keluarga atau orang-orangterdekat dari korban untuk memberikan motivasi kepada korban untuk terbuka dan mau membuka diri agar permasalahan yang dihadapinya dapat teratasi, karena akan membantu aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak  kekerasan dalam rumah tangga.,hal yang selama ini dianggap sepele kadang bisa juga menjadi pemicu dari timbulnya permasalahan yang mereka hadapi dalam kehidupan berumah tangga. Penyebab dari timbulnya permasalahan tersebut adalah:
1. Rendahnya Latar Belakang Pendidikan
2. Rendahnya Faktor Ekonomi
3. Rendahnya Faktor Lingkungan
4. Rendahnya Faktor Psikologis

No comments:

Post a Comment