
Kekerasan dengan kejahatan sudah menjadi sebuah polemik yang
serius pada masa sekarang. Kejahatan biasa dilakukan oleh masyarakat,
dengan tidak memperdulikan akibat yang akan ditimbulkan. Kejahatan biasanya
sering dialami oleh kaum perempuan dimana dalam hal ini perempuan adalah obyek
dari kejahatan. Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang timbulnya
kejahatan yaitu :
a. The Enternal quest for the couses of crime ( adanya
tuntutan sebagai penyebab dari timbulnya kejahatan).
b. The Contitusional School of criminology (adanya sekolah
hukum yang mempelajari kejahatan).
c. Geography and Criminal Causation (fakta letak geografis
dari suatu daerah yang menjadi penyebab dari timbulnya kejahatan).
d. Economic factor and crime causation (faktor ekonomi
sebagai penyebab dari timbulnya kejahatan).
e. Modern Sociological Theories (adanya teori-teori sosial
moderen).
f. Minority tensios as factors in crime (adanya tekanan dan
ketegangan kecil).
g. Home and Community Influence (Pengaruh rumah dan
lingkungan).
h. Emotional Disturbances as factor criminality (adanya
emosi yang labil).
i. Teori Sosiologi tentang tingkah laku kejahatan.
j. Kriminalitas dan perkembangan masyarakat.
k. Broken Home dan hubungannya dengan emotional
immanurity sebagai sebab kejahatan
Dari berbagai kasus yang terjadi semua dilatarbelakangi oleh
berbagai faktor. Namun secara garis besar ada empat faktor mendasar yang
menjadi penyebab dari timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, di antaranya
yaitu:
1.
Sosial Budaya
2. Tingkat Pendidikan
3. Sosial Ekonomi
4. Strata Sosial
Namun
secara umum ada beberapa hal yang membuat masyarakat terutama korban tidak
melaporkan diri ke Kepolisian yaitu:
1. Korban malu karena peristiwa ini telah mencemarkan dirinya, baik
secara fisik, psikologis, maupun sosiologis.
2. Korban merasa bahwa proses peradilan pidana terhadap kasus ini
belum tentu dapat membuat dipidananya pelaku.
3. Korban khawatir bahwa dengan diprosesnya kasus ini akan membawa cemar
yang lebih tinggi pada dirinya (misalnya melalui publikasi media massa, atau
cara pemeriksaan aparat hukum yang dirasanya membuat semakin terluka).
4. Korban khawatir akan pembalasan dari pelaku (terutama jika pelaku adalah
orang yang dekat dengan dirinya).
5. Sulitnya untuk membuktikan di pengadilan, khususnya dalam kasus perkosaan,
terutama bila peristiwa ini hanya diketahui oleh perempuan korban dan pelakunya
sendiri.
Untuk
mengatasi hal ini maka dibutuhkan peran
keluarga atau orang-orangterdekat dari korban untuk memberikan motivasi kepada
korban untuk terbuka dan mau membuka diri agar permasalahan yang dihadapinya
dapat teratasi, karena akan membantu aparat penegak hukum dalam upaya
penanggulangan tindak kekerasan dalam
rumah tangga.,hal yang selama ini dianggap sepele kadang bisa juga menjadi
pemicu dari timbulnya permasalahan yang mereka hadapi dalam kehidupan berumah
tangga. Penyebab dari timbulnya permasalahan tersebut adalah:
1. Rendahnya Latar Belakang Pendidikan
2. Rendahnya Faktor Ekonomi
3. Rendahnya Faktor Lingkungan
4. Rendahnya Faktor Psikologis
No comments:
Post a Comment