Thursday, 24 January 2013

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Tindak pidana penaniayaan adalah tindak kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan rasa sakit ataupun luka-luka. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam KUHP Pasal 351, dan dalam Pasal ini juga diatur beberapa jenis tindak pidana penganiayaan. Adapun macam-macam tindak pidana penganiayaan adalah
A. Penganiayaan ringan
B. Penganiayaan biasa
C. Penganiayaan biasa yang direncanakan
D. Penganiayaan berat
E. Penganiayaan berat yang direncanakan
pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan meliputi:
A. PemeriksAan surat dakwaan jaksa penuntut umum
B. Pemeriksaan pembuktian
C. Pemeriksaan surat tuntutan
D. Pledoi
E. Putusan hakim
Sedangkan dalam beracara sesuai dengan aa yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana biasa, ataupun tindak pidana yang diatur dalam KUHAP maka dalam beracara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan tidak ada pengecualian didalamnya, berbeda dengan Hukum Pidana Khusus yang diatur oleh undang-undang khusus atau diatur diluar KUHP maka dalam beracara ada pengecualian sesuai dengan UU tersebut

No comments:

Post a Comment