Saturday, 26 January 2013

HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT (WASMAT)


                             
  Pengertian Hakim  Pengawas  dan  Pengamat  diatur  dalam  Pasal  
            277  Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   1981   Tentang  Kitab    Undang-
           Undang  Hukum   Acara  Pidana,  secara  teori  tidak  disebutkan   definisi
           tentang   Hakim   Pengawas    dan    Pengamat     (Wasmat).  
             Dalam penjelasannya   pun    tidak disebutkan.   Namun   dari   ketentuan 
             Pasal 277  junto Pasal  280  KUHAP diterapkan bahwa  setiap   pengadilan
             harus  ada   Hakim  yang   diberi  tugas khusus    untuk    membantu    Ketua
             Pengadilan   Negeri   dalam    melakukan   pengawasan   dan  pengamatan
             terhadap  putusan  pengadilan  yang  menjatuhkan pidana penjara atau pidana
           bersyarat.
                           Ketentuan mengenai Hakim Pengawas dan  Pengamat  (Kimwasmat)
             dalam KUHAP diatur  cukup ideal,  tetapi dalam praktik,  ketentuan  KUHAP
           tersebut  tidak  berjalan.
                           Adapun    beberapa    hal   yang   diidentifikasikan  sebagai  faktor 
           penyebab adalah [1]
1.      Hakim  yang  ada  di  tiap-tiap  pengadilan  sering  kali  sudah disibukkan dengan  tugas-tugas  rutin  peradilan, sehingga tugas sebagai Kimwasmat terabaikan,
2.      Kurangnya  personil  Hakim  yang  ada  pada  pengadilan, sehingga tugas sebagai Kimwasmat tidak dapat dijalankan,
3.      Kurangnya   koordinasi   dan   kooperasi  antar  berbagai  aparat  penegak hukum,.  Dalam  hal  ini  tiap-tiap  institusi  penegak  hukum  sering  kali masih    mementingkan    terlaksananya    tugas    masing-masing     tanpa  memikirkan   kebutuhan   institusi  penegak  hukum  yang  lain  berkaitan dengan proses peradilan pidana.
                                Bagi   Hakim  Pengawas  dan  Pengamat  (Wasmat),   dalam
           melaksanakan tugasnya  selain  KUHAP  dan  Pedoman  Pelaksanaan 
           KUHAP  sebagai  dasar hukumnya, dilengkapi pula dengan :
1)    Surat  Edaran  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia (SEMARI)  
Nomor 3Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat(Wasmat),
2)    Surat  Edaran  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia (SEMARI)
Nomor 7 Tahun  1985  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat (Wasmat).
                               Hakim  Pengawas  dan  Pengamat  mempunyai tugas khusus
             selama 2 (dua)   tahun   untuk   membantu   Ketua    Pengadilan   Negeri   dan  
           tugas   itu dilakukan    dengan    tujuan   untuk   memperoleh   kepastian
             bahwa   putusan   pengadilan  telah   dilaksanakan   sebagaimana  mestinya 
           dan   juga  digunakan  untuk   bahan   penelitian  demi   ketetapan   yang 
             bermanfaat  bagi   pengaruh pemidanaan  dan  timbal   balik  dengan  melihat
           tingkah  laku  narapidana.
                                Dalam   menjalankan   pengawasan   dan    pengamatan    putusan   
            pengadilan,  Hakim   Pengawas   dan   Pengamat   (Wasmat)   lebih    bersifat
           administratif dan   pasif,   yaitu   menunggu   laporan   dari   Jaksa    yang
           berkaitan   dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
                               Tugas    pengawasan   dan   pengamatan   dilaksanakan   oleh
             Hakim  Pengawas   dan   Pengamat   (Wasmat)  setelah  Ketua  Pengadilan
             menjatuhkan   putusan      pengadilan    yang    telah   memperoleh    kekuatan  
           hukum    tetap.
            Objek  dari   pengawasan   dan   pengamatan    yang   dilakukan   oleh  Hakim
            Pengawas dan Pengamat (Wasmat) adalah pelaksana putusan dan  narapidana.
            Ketentuan  ini disebutkan  dalam  Pasal  54  ayat  (1) Undang-Undang Nomor
           48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
                                  Dalam   SEMARI  Nomor  7  Tahun  1985  Tentang  Petunjuk
             Pelaksanaan  Tugas    Hakim    Pengawas    Dan   Pengamat,   menyebutkan
             bahwa Hakim Pengawas  dan   Pengamat   (Wasmat)    harus   datang   ke
             (LP)  Lembaga Permasyarakatan   untuk  mengadakan  checking  on  the spot 
            paling  sedikit 3 (tiga) bulan sekali untuk memeriksa  kebenaran  berita   acara  
            pelaksanaan putusan pengadilan. Hakim Pengawas dan Pengamat ini  sangat 
            dibutuhkan dan   penentuannya  dilakukan oleh  Ketua Pengadilan Negeri,   
            minimal 1 (satu) orang  Hakim Pengawas dan Pengamat di sebuah Pengadilan  
           Negeri, selebihnya   tergantung   pada  volume  dari   putusan  pengadilan   
            yang  sudah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap.  Hakim  Pengawas  dan
           Pengamat  berada  di  Pengadilan  Negeri  dengan  masa jabatan maksimal
            selama 2  (dua)   tahun,  yang  diangkat   dan   diberhentikan   oleh  Ketua
           Pengadilan Negeri  yang  mempunyai wewenang untuk mengangkat dan
           memberhentikannya. 
                              Meskipun  pengaturan  tugas  Hakim  Pengawas  dan  Pengamat 
            sudah   diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang    telah    ada,
            akan tetapi pelaksanaannya masih mengalami beberapa hambatan karena  ada
            beberapa  faktor    yang   mempengaruhinya.  Menurut    Soerjono    Soekanto,
            masalah   pokok     dari     penegakan    hukum    sebenarnya    terletak    pada
           faktor   yang   mempengaruhinya.   Faktor-faktor tersebut antara lain :[2]

1.    Faktor hukumnya sendiri
Dalam hal ini di batasi pada undang-undang saja. Undang-undang di sini adalah undang-undang dalam arti materiil, yaitu peraturan yang tertulis.
2.    Faktor penegakkan hukumnya
                         Ruang  lingkup  dari  istilah  penegakkan  hukum  adalah  luas  sekali,
                         oleh karena  itu mencakup  mereka  yang  secara  langsung  atau  tidak
                         langsung berkecimpung   di   bidang   penegakkan   hukum.  Mereka
                         adalah   yang bertugas   di   Kepolisian,   Kejaksaan,   Kepengawasan, 
                      Kehakiman  dan lembaga permasyarakatan.
3.    Faktor sarana dan fasilitas
                         Penegakkan   hukum   tidak   mungkin  berlangsung  dengan  lancar 
                      tanpa  adanya  sarana  dan  fasilitas  tertentu.  Sarana  dan fasilitas
                      tersebut antara lain mencakup Sumber Daya Manusia (SDM) yang   
                         berpendidikan dan  terampil, organisasi  yang  baik,  peralatan yang
                         memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Kalau  hal  ini  tidak 
                      terpenuhi,  mustahil penegakkan hukum akan mencapai tujuan. 
4.    Faktor masyarakat
                         Penegakkan  hukum  berasal  dari  masyarakat   dan  tujuan  untuk
                         mencapai  kedamaian  dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat
                      dapat mempengaruhi penegakkan hukum.
5.    Faktor kebudayaan
                         Kebudayaan   hukum   pada  dasarnya  mencakup  nilai-nilai   yang
                         mendasari hukum  yang  berlaku,  nila-nilai yang mana merupakan
                         konsepsi-konsepsi   abstrak  mengenai   apa   yang   dianggap   baik
                         (sehingga diikuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga di hindari).
            Kehadiran   lembaga  Hakim  Pengawas  dan Pengamat dalam ikut mengawasi
            pelaksanaan putusan pengadilan serta pelaksanaan pidana penjara, diharapkan
            dapat menjadi suatu bentuk kepedulian dalam rangka ikut memikirkan nasib
            para  narapidana.  Di samping sebagai pengontrol dilaksanakannya putusan
           pengadilan, keberadaan Hakim Pengawas dan Pengamat diharapkan  pula
           ikut menunjang keberhasilan pembinaan narapidana itu sendiri.



         [1]  Al  Wisnubroto  dan  G  Widiartana,  Pembaharuan Hukum Acara Pidana, (Bandung : Citra  
          Aditya, 2005), halaman 109.
       [2]  Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, (Jakarta : Rajawali, 1983),  halaman 4.
;line-h � t 2 p� ��� family:"Times New Roman"'>an atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan (pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP). Berdasarkan Surat-Edaran MAHKAMAH AGUNG (SEMA) No. 2 tahun 1989 tanggal 27 Mei 1989 ditentukan bahwa selama tersangka/terdakwa mengalami rawat inap di rumah sakit di luar RUTAN tidak ikut diperhitungkan sebagai masa penahanan.
g) Penangguhan Penahanan
Atas permintaan tesangka/terdakwa, maka Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim, sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Dalam praktek hukum jarang sekali terjadi penangguhan penahanan yang dilakukan tanpa jaminan uang/orang. Yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Dan masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka/terdakwa tidak termasuk sebagai masa penahanan (pasal 31 KUHAP).
Penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Dengan adanya SPRIN/Penetapan Penangguhan Penahanan, maka tersangka/terdakwa yang masih dalam status menjalani penahanan yang sah/resmi dikeluarkan dari tahanan (RUTAN).
Penangguhan penahanan tidak sama dengan pembebasan dari tahanan. Dalam penangguhan penahanan batas waktu/masa penahanan masih secara sah berlaku dan dibenarkan menurut undang-undang, tetapi pelaksanaan penahanannya ditangguhkan/dihentikan setelah persyaratan penangguhan dipenuhi oleh tersangka/terdakwa dan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan penahanan. Sedangkan pembebasan penahanan dilakukan menurut ketentuan undang-undang tanpa syarat jaminan.
Mengenai jaminan penangguhan penahanan diatur dalam PP No. 27/1983 Bab X pasal 35 dan 36. Dan mengenai pelaksanaan penangguhan diatur dalam PERMENKEH No. M.04.UM.01.06 Tahun.1983 tanggal 16 Desember 1983 Bab IV pasal 25 dan Keputusan MENKEH No.M.14.PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 butir 8. Karena jabatannya Penyidik/Penuntut Umum/ Hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka/terdakwa melanggar persyaratan yang ditentukan.
h) Jaminan Penangguhan Penahanan
Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan (penyidik/penuntut umum/hakim) disimpan di Kepaniteraan Pengadiian Negeri.
Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri dan setelah lewat 3(tiga) bulan tidak diketemukan maka uang jaminan yang disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri melalui penetapan pengadilan menjadi milik negara dan selanjutnya oleh panitera disetorkan ke Kas Negara. Apabila jaminannya berbentuk orang, maka orang yang menjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Uang tersebut disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan Negeri. Dan apabila penjamin tersebut tidak dapat membayar jumlah uang yang ditetapkan, maka jurusita akan menyita barang-barang milik penjamin untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas Negara melalui Panitera Pengadilan Negeri (PP No. 27/1983 pasal 36). Oleh karena penyitaan dan pelelangan barang milik penjamin tersebut dilakukan menurut ketentuan acara perdata, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan pasal 197 HIR/208 RBG dan pasal 220 HIR/215 RGB.
Untuk pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan uang/orang harus dibuat surat perjanjian antara pihak pejabat yang berwenang (sesuai dengan tingkat pemeriksaan) dengan pihak tersangka/terdakwa dan atau penjaminnya (penasehat hukum dan atau keluarga).
Dalam surat perjanjian tersebut dijelaskan rincian persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh tersangka/terdakwa maupun oleh penjaminnya. Dalam hal jaminannya berupa uang jumlahnya harus disebutkan secara jelas dan disetorkan kepada panitera. Dan apabila jaminannya berupa orang, maka identitas dan jumlah uang yang menjadi tanggungjawabnya harus dicantumkan secara jelas dalam surat perjanjian.
i)        Jangka Waktu Penahanan
Jangka waktu atau Batas waktu atau lamanya masa penahanan yang dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP BAB V Bagian Kedua pasal 24 s/d 29 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada masing-masing aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) berdasarkan prinsip 

No comments:

Post a Comment