Pengertian
Hakim Pengawas dan
Pengamat diatur dalam
Pasal
277 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab
Undang-
Undang Hukum
Acara Pidana, secara
teori tidak disebutkan definisi
tentang Hakim Pengawas
dan Pengamat (Wasmat).
Dalam penjelasannya pun
tidak disebutkan. Namun dari
ketentuan
Pasal 277 junto Pasal
280 KUHAP diterapkan bahwa setiap pengadilan
harus ada
Hakim yang diberi
tugas khusus untuk membantu
Ketua
Pengadilan Negeri
dalam melakukan pengawasan dan
pengamatan
terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan
pidana penjara atau pidana
Ketentuan mengenai
Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat)
dalam KUHAP diatur cukup ideal,
tetapi dalam praktik,
ketentuan KUHAP
tersebut tidak
berjalan.
Adapun beberapa
hal yang diidentifikasikan sebagai
faktor
penyebab adalah [1]
1. Hakim yang
ada di tiap-tiap
pengadilan sering kali
sudah disibukkan dengan
tugas-tugas rutin peradilan, sehingga tugas sebagai Kimwasmat terabaikan,
2. Kurangnya personil
Hakim yang ada
pada pengadilan, sehingga tugas sebagai
Kimwasmat tidak dapat dijalankan,
3. Kurangnya koordinasi
dan kooperasi antar
berbagai aparat penegak hukum,. Dalam
hal ini tiap-tiap
institusi penegak hukum
sering kali masih mementingkan terlaksananya tugas
masing-masing tanpa memikirkan
kebutuhan institusi penegak
hukum yang lain
berkaitan dengan proses peradilan pidana.
Bagi
Hakim Pengawas dan
Pengamat (Wasmat), dalam
melaksanakan tugasnya selain
KUHAP dan Pedoman
Pelaksanaan
KUHAP sebagai
dasar hukumnya, dilengkapi pula dengan :
1) Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik
Indonesia (SEMARI)
Nomor 3Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Tugas
Hakim Pengawas dan Pengamat(Wasmat),
2) Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik
Indonesia (SEMARI)
Nomor 7 Tahun 1985
Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat (Wasmat).
Hakim Pengawas
dan Pengamat mempunyai tugas khusus
selama 2 (dua) tahun
untuk membantu Ketua
Pengadilan Negeri dan
tugas itu dilakukan dengan
tujuan untuk memperoleh
kepastian
bahwa
putusan pengadilan telah
dilaksanakan sebagaimana mestinya
dan
juga digunakan untuk
bahan penelitian demi
ketetapan yang
bermanfaat bagi
pengaruh pemidanaan dan timbal
balik dengan melihat
tingkah laku narapidana.
Dalam menjalankan
pengawasan dan pengamatan putusan
pengadilan, Hakim
Pengawas dan Pengamat
(Wasmat) lebih bersifat
administratif dan pasif,
yaitu menunggu laporan
dari Jaksa yang
berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Tugas pengawasan
dan pengamatan dilaksanakan oleh
Hakim Pengawas
dan Pengamat (Wasmat)
setelah Ketua Pengadilan
menjatuhkan
putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Objek dari
pengawasan dan pengamatan
yang dilakukan oleh Hakim
Pengawas dan Pengamat (Wasmat)
adalah pelaksana putusan dan narapidana.
Ketentuan ini disebutkan dalam
Pasal 54 ayat
(1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Dalam SEMARI
Nomor 7 Tahun
1985 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tugas
Hakim Pengawas Dan
Pengamat, menyebutkan
bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat)
harus datang ke
(LP) Lembaga Permasyarakatan untuk
mengadakan checking on the spot
paling
sedikit 3 (tiga) bulan sekali untuk memeriksa kebenaran
berita acara
pelaksanaan putusan pengadilan.
Hakim Pengawas dan Pengamat ini sangat
dibutuhkan dan penentuannya
dilakukan oleh Ketua Pengadilan
Negeri,
minimal 1 (satu) orang Hakim Pengawas dan Pengamat di sebuah
Pengadilan
Negeri, selebihnya tergantung
pada volume dari putusan
pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Hakim Pengawas
dan
Pengamat berada di Pengadilan
Negeri dengan masa jabatan maksimal
selama 2 (dua) tahun, yang diangkat
dan diberhentikan
oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang
mempunyai wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikannya.
Meskipun pengaturan
tugas Hakim Pengawas
dan Pengamat
sudah diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ada,
akan tetapi pelaksanaannya masih
mengalami beberapa hambatan karena ada
beberapa faktor
yang mempengaruhinya. Menurut
Soerjono Soekanto,
masalah pokok dari
penegakan hukum sebenarnya terletak
pada
faktor yang
mempengaruhinya. Faktor-faktor
tersebut antara lain :[2]
1. Faktor
hukumnya sendiri
Dalam hal ini di batasi pada undang-undang
saja. Undang-undang di sini adalah undang-undang dalam arti materiil, yaitu
peraturan yang tertulis.
2. Faktor
penegakkan hukumnya
Ruang
lingkup dari istilah
penegakkan hukum adalah
luas sekali,
oleh karena
itu mencakup mereka yang
secara langsung atau tidak
langsung berkecimpung di
bidang penegakkan hukum.
Mereka
adalah yang bertugas di
Kepolisian, Kejaksaan, Kepengawasan,
Kehakiman dan lembaga permasyarakatan.
3. Faktor
sarana dan fasilitas
Penegakkan
hukum tidak mungkin
berlangsung dengan lancar
tanpa adanya
sarana dan fasilitas
tertentu. Sarana dan fasilitas
tersebut antara lain mencakup Sumber
Daya Manusia (SDM) yang
berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang
memadai, keuangan yang
cukup, dan sebagainya. Kalau hal ini
tidak
terpenuhi, mustahil penegakkan hukum akan mencapai
tujuan.
4. Faktor
masyarakat
Penegakkan hukum
berasal dari masyarakat dan tujuan untuk
mencapai kedamaian
dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat
dapat mempengaruhi
penegakkan hukum.
5. Faktor
kebudayaan
Kebudayaan hukum
pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang
mendasari hukum yang
berlaku, nila-nilai yang mana
merupakan
konsepsi-konsepsi abstrak
mengenai apa yang dianggap
baik
(sehingga
diikuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga di hindari).
Kehadiran lembaga
Hakim Pengawas dan Pengamat dalam ikut mengawasi
pelaksanaan putusan pengadilan
serta pelaksanaan pidana penjara, diharapkan
dapat menjadi suatu bentuk
kepedulian dalam rangka ikut memikirkan nasib
para narapidana.
Di samping sebagai pengontrol dilaksanakannya
putusan
pengadilan, keberadaan Hakim
Pengawas dan Pengamat diharapkan pula
ikut menunjang keberhasilan
pembinaan narapidana itu sendiri.
Aditya,
2005), halaman 109.
g) Penangguhan Penahanan
Atas
permintaan tesangka/terdakwa, maka Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim,
sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan
penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/orang berdasarkan syarat yang
ditentukan. Dalam praktek hukum jarang sekali terjadi penangguhan penahanan
yang dilakukan tanpa jaminan uang/orang. Yang dimaksud dengan syarat yang
ditentukan ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Dan masa
penangguhan penahanan dari seorang tersangka/terdakwa tidak termasuk sebagai
masa penahanan (pasal 31 KUHAP).
Penangguhan
penahanan adalah mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas
waktu penahanannya berakhir. Dengan adanya SPRIN/Penetapan Penangguhan
Penahanan, maka tersangka/terdakwa yang masih dalam status menjalani penahanan
yang sah/resmi dikeluarkan dari tahanan (RUTAN).
Penangguhan
penahanan tidak sama dengan pembebasan dari tahanan. Dalam penangguhan
penahanan batas waktu/masa penahanan masih secara sah berlaku dan dibenarkan
menurut undang-undang, tetapi pelaksanaan penahanannya ditangguhkan/dihentikan
setelah persyaratan penangguhan dipenuhi oleh tersangka/terdakwa dan atau orang
lain yang bertindak menjamin penangguhan penahanan. Sedangkan pembebasan
penahanan dilakukan menurut ketentuan undang-undang tanpa syarat jaminan.
Mengenai
jaminan penangguhan penahanan diatur dalam PP No. 27/1983 Bab X pasal 35 dan
36. Dan mengenai pelaksanaan penangguhan diatur dalam PERMENKEH No. M.04.UM.01.06 Tahun.1983
tanggal 16 Desember 1983 Bab IV pasal 25 dan Keputusan MENKEH No.M.14.PW.07.03
Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 butir 8. Karena jabatannya
Penyidik/Penuntut Umum/ Hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan
penahanan dalam hal tersangka/terdakwa melanggar persyaratan yang ditentukan.
h) Jaminan
Penangguhan Penahanan
Uang
jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan tingkat pemeriksaan (penyidik/penuntut umum/hakim) disimpan di
Kepaniteraan Pengadiian Negeri.
Apabila
tersangka/terdakwa melarikan diri dan setelah lewat 3(tiga) bulan tidak
diketemukan maka uang jaminan yang disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
melalui penetapan pengadilan menjadi milik negara dan selanjutnya oleh panitera
disetorkan ke Kas Negara. Apabila jaminannya berbentuk orang, maka orang yang
menjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Uang tersebut disetor ke Kas Negara
melalui Panitera Pengadilan Negeri. Dan apabila penjamin tersebut tidak dapat membayar
jumlah uang yang ditetapkan, maka jurusita akan menyita barang-barang milik
penjamin untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas Negara melalui
Panitera Pengadilan Negeri (PP No. 27/1983 pasal 36). Oleh karena penyitaan dan
pelelangan barang milik penjamin tersebut dilakukan menurut ketentuan acara
perdata, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan pasal 197 HIR/208 RBG dan
pasal 220 HIR/215 RGB.
Untuk
pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan uang/orang harus dibuat surat
perjanjian antara pihak pejabat yang berwenang (sesuai dengan tingkat
pemeriksaan) dengan pihak tersangka/terdakwa dan atau penjaminnya (penasehat
hukum dan atau keluarga).
Dalam
surat perjanjian tersebut dijelaskan rincian persyaratan yang harus dipenuhi
baik oleh tersangka/terdakwa maupun oleh penjaminnya. Dalam hal jaminannya
berupa uang jumlahnya harus disebutkan secara jelas dan disetorkan kepada
panitera. Dan apabila jaminannya berupa orang, maka identitas dan jumlah uang
yang menjadi tanggungjawabnya harus dicantumkan secara jelas dalam surat
perjanjian.
i)
Jangka Waktu Penahanan
Jangka waktu atau Batas waktu atau lamanya masa
penahanan yang dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP
BAB V Bagian Kedua pasal 24 s/d 29 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada
masing-masing aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) berdasarkan
prinsip
No comments:
Post a Comment