Saturday, 26 January 2013

SISTEM PERADILAN PIDANA


              
   Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu open system yaitu suatu sistem yang geraknya mencapai tujuan, baik tujuan, baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan bidang-bidang kehidupan manusia. Maka, sistem peradilan pidana dalam geraknya akan selalu mengalami interface (interaksi, interkoneksi dan interdepensi)  dengan lingkungannya dalam peringkat-peringkat masyarakat ekonomi, politik, pendidikan, dan teknologi serta sub sistem-sub sistem dari sistem peradilan pidana itu sendiri.[1]
                 Ada beberapa pengertian tentang sistem peradilan pidana yang dikemukakan oleh para sarjana hukum, yaitu :
1.      Romli Atmasasmita
Sistem peradilan pidana adalah suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.
2.      Mardjono
Sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan.
3.      Muladi
Sistem peradilan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a)      Dalam arti luas
Suatu jaringan peradilan pidana yang melibatkan hukum pidana beserta penerapannya, yang membentang mulai saat pembuatan peraturan perundang-undangan sampai dengan pengaruh masyarakat terhadap pelaksanaan pidana dan pembentukan hukum pidana.
b)      Dalam arti sempit
Mencakup masukkan atau input pelaksanaan tindak pidana di dalam suatu proses peradilan mulai dari saat pemeriksaan pendahuluan di kepolisian sampai dengan pelaksanaan pidana di Lembaga Permasyarakatan.[2]



     [1].  Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang : Badan Penerbit Universitas
         Diponegoro, 2002), halaman Vii.
      [2].  Budi Hermidi, Sistem Peradilan Pidana, (Semarang : Akademi Kepolisian Republik Indonesia,
         2005), halaman 4.

No comments:

Post a Comment