Sistem
peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu open system yaitu suatu sistem yang
geraknya mencapai tujuan, baik tujuan, baik tujuan jangka pendek, menengah,
maupun jangka panjang yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan
bidang-bidang kehidupan manusia. Maka, sistem peradilan pidana dalam geraknya
akan selalu mengalami interface
(interaksi, interkoneksi dan interdepensi)
dengan lingkungannya dalam peringkat-peringkat masyarakat ekonomi,
politik, pendidikan, dan teknologi serta sub sistem-sub sistem dari sistem
peradilan pidana itu sendiri.[1]
1. Romli
Atmasasmita
Sistem peradilan pidana adalah suatu
istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dengan mempergunakan dasar pendekatan
sistem.
2. Mardjono
Sistem peradilan pidana adalah sistem
pengendalian kejahatan yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan
lembaga permasyarakatan.
3. Muladi
Sistem peradilan dibagi menjadi 2 (dua),
yaitu :
a) Dalam
arti luas
Suatu jaringan peradilan pidana yang
melibatkan hukum pidana beserta penerapannya, yang membentang mulai saat
pembuatan peraturan perundang-undangan sampai dengan pengaruh masyarakat terhadap
pelaksanaan pidana dan pembentukan hukum pidana.
b) Dalam
arti sempit
Mencakup masukkan atau input pelaksanaan
tindak pidana di dalam suatu proses peradilan mulai dari saat pemeriksaan
pendahuluan di kepolisian sampai dengan pelaksanaan pidana di Lembaga Permasyarakatan.[2]
No comments:
Post a Comment